Biadab! Karena Ditolak Hubungan Badan Seorang Pemuda Bunuh Pacar dan Perkosa Mayatnya Berkali-kali.

- 18 Desember 2020, 11:44 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan /PMJ News/

Pada awalnya polisi kesulitan mengungkap identitas korban, karena pada saat penemuan tidak ditemukan satupun identitas korban lalu dilakukan autopsi barulah diketahui identitas korban papar kasat Reskrim.

 “Dari hasil autopsi ditemukan beberapa luka pada bagian kemaluan dan anus korban serta bekas cekikan di leher,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x