Cianjurpedia.com – Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan pemerintah pusat pada Kamis 17 Desember 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengubah beberapa poin dalam surat edaran (SE) yang mewajibkan wisatawan membawa hasil tes PCR atau swab test antigen sebelum masuk Bali. Perubahan ini termasuk mengenai tes PCR yang sebelumnya harus dilakukan H-2 sebelum keberangkatan.
Dikutip dari Antara, dalam rapat koordinasi terkait Hari Natal dan Menyambut Tahun Baru yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui “video conference” dari Jakarta. Berdasarkan hasil rakor tersebut, terdapat tiga poin utama penyesuaian yang disepakati.
Pertama, ketentuan tentang pengendalian perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Baca Juga: BoA Diselediki Polisi Diduga Terlibat Impor Obat Tidur Ilegal
Kedua, berkaitan dengan persyaratan PCR. Sebelumnya, dalam SE Gubernur disebutkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab antigen minimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan disesuaikan menjadi maksimal tujuh hari sebelum keberangkatan.
Ketiga, untuk PPDN berusia dibawah 12 tahun dikecualikan dari kewajiban melakukan uji swab antigen.
Baca Juga: Polda Jabar Amankan Artis Berinisial TA yang Diduga Terlibat Prostitusi di Bandung
Selain rakor dengan pemerintah pusat, pada Rabu 16 Desember 2020 juga telah dilangsungkan rapat Forkominda se-Bali dan Sekda se-Bali dengan menghadirkan instansi terkait. Beberapa hal yang dipertimbangkan diantaranya, mengecualikan penumpang pesawat yang hanya transit di Bandara Ngurah Rai dan kru pesawat yang tidak turun di Bali dari kewajiban membawa hasil uji swab antigen.***