Bareskrim Polri Komitmen Hukuman Mati untuk Pengedar Narkoba

- 23 Desember 2020, 21:16 WIB
Pemusnahan barang bukti narkoba
Pemusnahan barang bukti narkoba /Humas Mabes Polri

 

Cianjurpedia.com - Bareskrim Polri meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur atau menghukum mati kepada seluruh pengedar narkoba di Indonesia.

Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat menjelaskan peredaran narkotika merupakan kategori kejahatan yang luar biasa. Sebab itu hukuman mati siap mengancam para pelaku.

"Kepada seluruh jajaran hukum, saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika. Bahkan tidak perlu ragu memberikan hukum mati kepada pelaku yang penuhi syarat hukuman mati," kata Wahyu saat jumpa pers pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 23 Desember 2020.

Baca Juga: 11 Tanda Sakit Punggung yang Berbahaya

Menurut Wahyu, seluruh terpidana mati dari perkara narkotika bisa segera dieksekusi untuk memberikan efek jera bagi pihak yang mencoba mengedarkan barang haram di Indonesia.

"Dan ekseskusi mati harus cepat pelaksanaannya supaya memberikan efek jera bagi siappun yang berniat menjadi pelaku kejahatan narkotika," ujar Wahyu.

Selain itu, sesuai amanat dan perintah Presiden Jokowi, aparat penegak hukum yang terlibat kasus narkoba akan diberikan sanksi tegas dan maksimal dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga: Jelang Laga Everton vs Manchester United, Solskjaer Optimistis Bisa Angkat Trofi

Wahyu berpesan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk tidak tergoda atau bermain dalam lingkaran peredaran narkoba.

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: Bareskrim Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x