PT KAI berangkatkan 9.760 Penumpang dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen Jakarta saat Natal

- 25 Desember 2020, 17:59 WIB
Ilustrasi kereta api
Ilustrasi kereta api /Pikiran Rakyat

Selain dilakukan tes cepat antigen, Eva mengatakan bahwa PT KAI juga menerapkan protokol kesehatan lainnya pada penumpang sesuai ketentuan dari pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19.

Diantaranya adalah menunjukkan surat keterangan tes cepat antigen dengan hasil negatif paling lambat 3 x 24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan, dengan anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan, atau tes PCR.

Kemudian, memiliki kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Lalu, wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut serta menggunakan face shield dari stasiun keberangkatan dalam perjalanan sampai stasiun tujuan dan menggunakan pakaian pelindung berupa jaket atau lengan panjang.

Baca Juga: BMKG Sebut Hujan Lebat dan Banjir di Bandung Dipicu Curah Hujan yang Tinggi

"Dengan adanya aturan syarat naik kereta api jarak jauh harus menunjukkan hasil rapid test antigen, KAI memberikan kebijakan bahwa penumpang bisa membatalkan dan mengubah jadwal dengan tenggang waktu tiga bulan dan tidak akan dikenakan bea," kata Eva.***

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah