Akhirnya Indonesia Tutup Pintu Masuk Bagi WNA Selama 14 Hari

- 28 Desember 2020, 18:15 WIB
Menlu Retno Marsudi didampingi Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Senin 28 Desember 2020
Menlu Retno Marsudi didampingi Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Senin 28 Desember 2020 /Setkab.go.id

Cianjurpedia.com – Dengan didampingi Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyampaikan bahwa Indonesia akan menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) per tanggal 1 Januari 2021. Kebijakan ini diambil terkait munculnya varian baru virus corona.

“Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 28 Desember 2020.

Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini, imbuhnya, dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

 Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2021, Pemkab Garut Siapkan 5.000 Alat Tes Cepat Antigen

Sementara itu, untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia pada hari ini (28 Desember 2020) sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020, yaitu:

  1. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT–PCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) Internasional Indonesia;
  2. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan;
  3. setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

 Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Pemkab Garut Tutup Sementara Alun-Alun dan Kerkhof

Kemudian, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14, Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum Surat Edaran yang sama, yaitu:

  1. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;
  2. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah;
  3. setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan. ***

 

Editor: Sutrisno

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x