Jelang Tahun Baru, Pemkab Garut Tutup Sementara Alun-Alun dan Kerkhof

- 28 Desember 2020, 15:04 WIB
Spanduk larangan untuk umum dipasang di Alun-Alun untuk mencegah keramaian orang yang khawatir terjadi penularan COVID-19 di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Spanduk larangan untuk umum dipasang di Alun-Alun untuk mencegah keramaian orang yang khawatir terjadi penularan COVID-19 di Kabupaten Garut, Jawa Barat. /ANTARA/HO-Diskominfo Garut

Cianjurpedia.com – Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut menutup sementara Lapang Otto Iskandardinata atau Alun-Alun Garut dan Sarana Olah Raga (SOR) Kerkhof pada Minggu 28 Desember 2020.

Sebagaimana dikutip dari laman jabarprov.go.id, hal ini dilakukan guna menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kedua tempat yang ditutup tersebut merupakan area favorit warga Garut untuk bersantai dan berolahraga. Sehingga dikhawatirkan akan melibatkan banyak orang berkumpul dalam satu waktu, terutama pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Dalam surat bernomor 602.88/CVD-19/BPBD/XII/2020 yang berisi  pemberitahuan, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Garut Benny Bachtiar, meminta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Garut untuk menutup sementara tempat-tempat umum.

Baca Juga: Tiga Larangan Ridwan Kamil untuk Masyarakat Jabar Selama Liburan

"Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut meminta saudara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Garut untuk menutup sementara waktu menutup Alun-Alun Kabupaten Garut dari berbagai aktivitas," tutur Benny dalam Surat Pemberitahuannya, Minggu 27 Desember 2020.

Benny juga meminta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Garut, untuk menutup sementara Sarana Olah Raga (SOR) Kerkhop. "Saudara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut untuk sementara waktu menutup lapangan Sarana Olah Raga (SOR) Kerkhop sebagaimana Surat Edaran Bupati," tulisnya.

Hal ini dilakukan, menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.1/11818/Kesra Tanggal 21 Desember 2020 tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Wisatawan ke Bromo Dibatasi hanya 30 persen dan Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x