Pemerintah Larang WNA Inggris Masuk ke Indonesia untuk Cegah Varian Baru Virus Corona

- 28 Desember 2020, 12:50 WIB
Ilustrasi Covid-19 dunia
Ilustrasi Covid-19 dunia /Pixabay

Cianjurpedia.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan membatasi kedatangan pelaku perjalanan warga negara asing (WNA) dari Inggris yang akan masuk ke Indonesia lewat jalur udara.

Seperti diketahui, sejumlah negara lain di dunia telah membatasi akses masuk warga negara Inggris ke wilayah mereka setelah ditemukannya varian baru Covid-19 di South Wales, Inggris.

Dikutip dari PMJ News, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyebut aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24/2020.

Baca Juga: Pasien COVID-19 Menjadi Tersangka Terkait Viralnya Aksi Mesum di Wisma Atlet

Dalam SE itu mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Covid-19.

"SE ini untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus Corona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case," kata Adita dalam keterangannya, Senin 28 Desember, 2020.

Baca Juga: Nasib di Barcelona Belum Jelas, Lionel Messi Isyaratkan Main di MLS Amerika Serikat

Menurut Adita, SE No. 24/2020 tersebut merupakan perubahan dari SE No. 22/2020 menyusul adanya perubahan dari SE No. 3 Satgas Penanganan Covid-19. Regulasi ini berlaku mulai saat ditetapkan yaitu mulai 23 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Berikut rincian SE 24/2020 yang mengatur tentang aturan kesehatan penerbangan internasional:

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x