Pelayanan Samsat DKI Jakarta Tutup Mulai 31 Desember Hingga 3 Januari 2020

- 30 Desember 2020, 15:12 WIB
Ilustrasi samsat Keliling Jabodetabek
Ilustrasi samsat Keliling Jabodetabek /Instagram / jktinfo

Cianjurpedia.com - Jelang tahun baru pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah hukum Polda Metro Jaya ditutup mulai 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, penutupan tersebut dilakukan mulai hari besok dan akan dibuka kembali pada Senin 4 Januari 2021.

Menurutnya kebijakan tersebut berlaku untuk lima wilayah di DKI Jakarta diantaranya Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jangan Lewatkan LaLiga Spanyol, Link Streaming Elche vs Real Madrid, Kick-off Dimulai, Kamis dini ha

"Sesuai arahan maka pelayanan pajak di Jakarta akan berakhir hari ini," ujarnya seperti dilansir pmjnews.com, Rabu 30 Desember 2020.

Bagi pemilik kendaraan yang jatuh tempo tepat tanggal 31 Desember atau 2 Januari akan mendapatkan dispensasi. 

"Kita berikan dispensasi karena untuk pajaknya jatuh tempo di tanggal libur," tuturnya. 

Ia menambahkan, dispensasi tersebut berupa bebas sanksi administrasi. Dispensasi tersebut tidak hanya berlaku untuk pajak satu tahunan, tetapi termasuk pajak lima tahunan.***

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah