Wakil Menkumham Sebutkan 7 Alasan Pembubaran dan Larangan Kegiatan FPI

- 30 Desember 2020, 14:38 WIB
Wakil Menkumham Eddy Umar Syarif saatmembacakan keputusan bersama para menteri tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Wakil Menkumham Eddy Umar Syarif saatmembacakan keputusan bersama para menteri tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI. /Tangkapan layar dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Rabu 30 Desember 2020

 

Cianjurpedia.com - Pemerintah secara resmi melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia mulai hari ini Rabu 30 Desember 2020. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md dalam jumpa pers yang dilakukan secar virtual melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam RI.

Mahfud Md menyebutkan larangan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga, yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri serta Kepala BNPT.

Sementara untuk alasannya, Mahfud MD mempersilakan Wakil Menkumham Eddy Umar Syarif untuk membacakan keputusan bersama para menteri tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca Juga: Pemerintah Melarang Aktivitas FPI di Indonesia, Mahfud MD: Secara De Jure FPI Bubar Sejak Juni 2019

Eddy menyampaikan beberapa pertimbangan atau alasan pembubaran FPI, di antaranya sebagai berikut:

  1. Untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD RI 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka TUnggal Ika, telah diterbitkan UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU," kata Eddy.
  2. Isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentnag Ormas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.
  3. Keputusan Mendagri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tntang surat keterangan terdaftar atau SKT FPI sebagai ormas, berlalu sampai tanggal 20 Juni 2019 dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut. Oleh sebab itu, secara de jure terhitung mulai 21 Juni 2019, FPI dianggap bubar.

 Baca Juga: Kasus Penganiayaan Supir Taksi Daring Oleh Bahar Smith Siap Dilimpahkan Ke Kejaksaan

  1. Kegiatan ormas tidak boleh bertentangan dengan pasal 5 huruf g, pasal 6 huruf f, pasal 21 huruf b dan d, pasal 59 ayat 3 huruf 1, c, dan d, pasal 59 ayat 4 huruf c, dan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas sebagaimana telah diubah dengan UU 16 tahun 2017, tentang pentapan Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU no 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU. Sementara, kegiatan FPIbertentangan dengan aturan itu.
  2. Pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Selain itu, sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana.
  3. Jika menurut penilaian atau dugaaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum, maka pengurus dan atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia atau sweeping di tengah masyarakat, yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

 Baca Juga: Ronald Koeman : Barcelona Sangat Sulit Bersaing Merebut Gelar LaLiga Usai Bemain Imbang di Eibar

  1. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.***

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah