Langgar Aturan Pembatasan Jam Operasional Bar D’Bunker Melawai Ditutup Polisi dan Satpol PP

- 1 Januari 2021, 07:16 WIB
Razia tim gabungan terhadap Cafe dan Bar yang melanggar aturan Pemda dan protokol kesehatan.
Razia tim gabungan terhadap Cafe dan Bar yang melanggar aturan Pemda dan protokol kesehatan. /Foto: PMJ News/ Fajar

Cianjurpedia.com – Bar D’Bunker yang berada di wilayah Melawai kedapatan masih beroperasi diatas jam 19.00 WIB. Bar ini terkena razia malam tahun baru Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan bahwa D’Bunker menyalahi aturan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta mengenai pembatasan jam operasional cafe, restoran dan bar yang hanya boleh buka hingga jam 19.00 WIB. Kamis 31 Desember 2020.

“Waktunya sudah lewat seharusnya pukul 19.00 malam tutup. Kafe-kafe lain sudah tutup semua, ini artinya melawan petugas ya,” katanya.

Baca Juga: Ribuan Kendaraan yang Hendak Rayakan Tahun Baru di Puncak Dihalau Polisi Cianjur

Selain itu didalam bar pengunjungnya banyak yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

“D’Bunker di Jalan Melawai ini yang fatal betul, kerumunannya sudah cukup banyak dan tidak pakai masker, tidak jaga jarak,” tuturnya.

Sementara pihak pengelola beralasan bahwa mereka tidak mengetahui tentang peraturan pemerintah provinsi soal pembatasan jam operasional cafe, restoran dan bar.

Baca Juga: Meski Dilarang, Warga Palembang Nekat Naik ke Jembatan Ampera di Malam Tahun Baru

Alasannya tidak tahu edaran gubernur, padahal edaran sudah lama, kita juga sudah banyak sosialisasi, juga dengan pengusaha sudah dibicarakan semua,” katanya.

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah