Komnas HAM Sementara Enggan Tanggapi Soal Laranggan Kegiatan FPI

- 30 Desember 2020, 22:06 WIB
Ilustrasi Komnas HAM
Ilustrasi Komnas HAM /Komnas HAM

 

Cianjurpedia.com -  Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku enggan menanggapi kebijakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun.

Keengganan menanggapi Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga yang menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang itu disebabkan Komnas HAM belum menerima dan mempelajari kebijakan itu.

“Komnas HAM perlu membaca dulu, mempelajari dulu hal ini dan tentu saja juga harus cermat. Apalagi saat ini kami sedang melakukan penyelidikan yang ada kaitan dengan peristiwa FPI,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers daring di Jakarta Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Toni  Kross Pemain Paling Akurasi di Liga Spanyol

Menurut Komnas HAM harus berhati-hati sebelum memberikan pernyataan karena Tim Penyelidik Komna HAM masih bekerja menyelidiki kasus dugaan bentrokan yang  melibatkan FPI di Tol Cikampek.

Ia berjanji dalam beberapa hari ke depan akan memberikan respons terhadap kebijakan itu setelah mempelajari kebijakan yang diambil pemerintah.

Sementara itu menteri dan lembaga yang menandatangani SKB larangan kegiataan penggunaan symbol dan atribut serta penghentian kegiataan FPI adalah Mendagri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Baca Juga: Tidak Peduli Dengan Pembubaran FPI, Pengikut Tetap Cinta Habib Rizieq

Pemerintah menyatakan FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum seperti melakukan provokasi dan sweeping di jalanan.***

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x