“Bagi WNA yang mendarat pukul 00.00 WIB – 06.00 WIB pada 1 Januari 2021 di Bandara Soekarno-Hatta masih diperbolehkan masuk ke Indonesia. Dispensasi ini berkaitan dengan operasional penerbangan yang dinamis,” ujarnya.
Baca Juga: Michael Yukinobu Defretes Teman Kencan Gisel Curhat Dia Bukan Siapa-Siapa
Lebih lanjut, Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan jika masih ada WNA yang mendarat pada periode pelarangan masuk Indonesia, maka dipastikan WNA tersebut harus terbang kembali ke luar Indonesia.
Baca Juga: Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Masih Berstatus Pelajar SMP
“WNA tersebut akan diminta untuk kembali terbang keluar dari Indonesia, dan akan kami pastikan hal tersebut” jelasnya.***