Dua Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Terancam Dijerat 2 Pasal Sekaligus

- 1 Januari 2021, 16:27 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono /PMJ News/

Cianjurpedia.com - Bareskrim Polri telah membekuk dua pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya. Keduanya merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan, pelaku pertama diamankan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berinisial NJ (11). Dari keterangan pelaku NJ, pembuat awal video itu ternyata berada di Indonesia bernama MDF (16).

"Kemudian, kita tangkap (MDF) di Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim. Jadi inisialnya MDF ini umurnya 16 tahun," kata Argo di Mabes Polri, Jumat 1 Januari 2021.

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2021, WhatsApp Tidak Berfungsi di Sejumlah Ponsel Lawas

Keduanya sudah saling berteman di dunia maya. Mereka juga sering berkomunikasi, bahkan saling bercanda atau mengejek satu sama lain.

MDF, pelaku pertama yang membuat parodi lagu tersebut berjudul "Indonesia Raya Instrumental (Parody + Lyrics)" kemudian diunggah di YouTube dengan akun "MY Asean".

Namun, MDF membuat video itu atas nama NJ. Ia juga menyertakan lokasi NJ di Malaysia dan menggunakan nomor Malaysia sehingga NJ tertuduh.

Baca Juga: Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap Polisi di Cianjur

"Akhirnya NJ marah kepada MDF. Salahnya NJ membuat kanal YouTube lagi dengan nama 'Channel My Asean'. Yang isinya itu dia mengedit daripada isi yang sudah disebar MDF, dan dia hanya menambahi ada gambar babi yang ditambahi sama NJ ini," ungkap Argo.

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x