Mulai Hari ini, WNA Dilarang Masuk Indonesia

- 1 Januari 2021, 18:00 WIB
Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.
Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. /ANGKASA PURA

Cianjurpedia.com - Warga Negara Asing (WNA) mulai tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 dilarang masuk ke Indonesia sesuai dengan Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19.

Menanggapi hal tersebut, Bandara Soekarno-Hatta melakukan sejumlah antisipasi guna menerapkan peraturan tersebut.

Kepala Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan peraturan diberlakukan bagi WNA dari seluruh negara.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Adalah Sakit Hati

“Sesuai SE Nomor 04/2020, dilakukan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia baik itu penerbangan langsung atau transit. Terdapat pengecualian yakni bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, masih diperbolehkan masuk ke Indonesia,” ujar Kolonel Pas M.A Silaban.

Berdasarkan SE Nomor 04/2020, juga dinyatakan pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan: pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

“Personel di Bandara Soekarno-Hatta akan memastikan hal ini, bahwa WNA yang dikecualikan dapat masuk ke Indonesia,” ujar Kolonel Pas M.A Silaban.

Baca Juga: Palsukan Hasil Tes Rapid dan PCR Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara

Silaban menambahkan pihaknya memberikan dispensasi bagi WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta khusus tanggal 1 Januari 2021 pukul 00.00 WIB - 06.00 WIB.

“Bagi WNA yang mendarat pukul 00.00 WIB – 06.00 WIB pada 1 Januari 2021 di Bandara Soekarno-Hatta masih diperbolehkan masuk ke Indonesia. Dispensasi ini berkaitan dengan operasional penerbangan yang dinamis,” ujarnya.

Baca Juga: Michael Yukinobu Defretes Teman Kencan Gisel Curhat Dia Bukan Siapa-Siapa

Lebih lanjut, Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan jika masih ada WNA yang mendarat pada periode pelarangan masuk Indonesia, maka dipastikan WNA tersebut harus terbang kembali ke luar Indonesia.

Baca Juga: Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Masih Berstatus Pelajar SMP

“WNA tersebut akan diminta untuk kembali terbang keluar dari Indonesia, dan akan kami pastikan hal tersebut” jelasnya.***

 

 

Editor: Sutrisno

Sumber: Angkasa Pura II


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah