Cegah Penyebaran Corona, Napi Dapat Asimilasi Lagi

- 1 Januari 2021, 19:33 WIB
Ilustrasi Napi dapat Remisi.
Ilustrasi Napi dapat Remisi. /Ichigo121212/Pixabay

Baca Juga: Mulai Hari ini, WNA Dilarang Masuk Indonesia

Asimilasi tidak diberikan kepada napi dan anak yang melakukan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.***

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah