Baca Juga: Mulai Hari ini, WNA Dilarang Masuk Indonesia
Asimilasi tidak diberikan kepada napi dan anak yang melakukan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.***