Cegah Penyebaran Corona, Napi Dapat Asimilasi Lagi

- 1 Januari 2021, 19:33 WIB
Ilustrasi Napi dapat Remisi.
Ilustrasi Napi dapat Remisi. /Ichigo121212/Pixabay

Cianjurpedia.com - Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan melakukan kembali asimilasi bagi narapidana (napi).

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Ditjen PAS terus berusaha mengakomodir seluruh hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terlebih di masa pandemi Covid-19 yang saat ini masih mewabah dan berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat," jelas Dirjen PAS, Reynhard Silitonga dalam keterangan, Jumat 1 Desember 2020.

Baca Juga: Son Ye Jin Curhat di Sosmed, Fans Jadi Baper

Menurut Reynhard, kebijakan asimilasi sesuai dengan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Ia menambahkan, Permenkumham itu merupakan penyempurnaan dari Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi.

Baca Juga: Selamat, Awal 2021 Adly Fairuz dan Agbeen Rishi Dikaruniai Anak Pertama

"Kita sudah mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak terkait kebijakan ini, namun tentu masih perlu penyempurnaan lagi. Sehingga apabila dilakukan pengeluaran narapidana dan anak, diharapkan dapat meminimalisir pengulangan pelanggaran," tuturnya

Adapun penyempurnaan itu terkait syarat dan tata cara pemberian asimilasi dan hak integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap WNA, serta penerbitan Surat Keputusan secara daring.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x