Komunitas Pers Desak Kapolri Cabut Pasal 2d dari Maklumat .

- 1 Januari 2021, 21:44 WIB
Ilustrasi komunitas pers
Ilustrasi komunitas pers /Cianjurpedia / Cecep M

Hak wartawan untuk mencari informasi diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

"Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran" yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers," bunyi pernyataan insan pers itu.

Baca Juga: Selamat, Awal 2021 Adly Fairuz dan Agbeen Rishi Dikaruniai Anak Pertama

Oleh karenanya Komunitas Pers mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat k arena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan maklumat Kapolri Jendral Idham Azis terkait larangan kegiatan dan atribut Front Pembela Islam (FPI) tidak melarang kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Argo Yuwono memastikan bahwa Maklumat Kapolri soal larangan menyebarluaskan konten Front Pembela Islam (FPI) tak akan menggangu kebebasan berekspresi maupun pers.

Baca Juga: Son Ye Jin Curhat di Sosmed, Fans Jadi Baper

Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

"Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak,” ujar Argo Yuwono.

Menurut Argo, dalam larangan tersebut, pihaknya hanya menekankan agar masyarakat tak menyebarluaskan berita bohong atau hoaks yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: Komunitas Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah