Komunitas Pers Desak Kapolri Cabut Pasal 2d dari Maklumat .

- 1 Januari 2021, 21:44 WIB
Ilustrasi komunitas pers
Ilustrasi komunitas pers /Cianjurpedia / Cecep M

Baca Juga: Timnas U-23 Tuntaskan Persiapan Jelang Sea Games 2021 Vetnam

"Yang terpenting bahwa kita dengan dikeluarkannya maklumat ini, kita tidak membredel berkaitan konten pers tidak," sambungnya.

"Artinya bahwa poin 2 D tersebut, selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan Kamtibmas atau provokatif, mengadu domba atau perpecahan dan sara, itu tidak masalah," jelasnya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca Juga: Walau Merasa Tidak Bersalah Cavani Terima Putusan FA

Salah satu poin dalam maklumat itu adalah melarang masyarakat untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," bunyi kutipan Pasal 2d maklumat, Jumat 1 Januari 2021.

Idham menyebutkan jika ada perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian berlaku.***

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: Komunitas Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah