Komunitas Pers Desak Kapolri Cabut Pasal 2d dari Maklumat .

- 1 Januari 2021, 21:44 WIB
Ilustrasi komunitas pers
Ilustrasi komunitas pers /Cianjurpedia / Cecep M

 

Cianjurpedia.com - Komunitas pers mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis untuk segera mencabut pasal 2d dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Komunitas pers yang terdiri terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AKomunitasJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengeluarkan sikap resmi atas respon terhadap maklumat tersebut.

Dalam keterangan tertulis, insan pers menyatakan Pasal 2d dalam implementasinya mengancam kerja jurnalis dan media terkait tugasnya kepada publik.

Baca Juga: Kapolri Keluarkan Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI, Kebebasan Pers Dijamin

"Tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik," demikian yang diterima redaksi cianjurpedia.

Seperti dalam Pasal 2d Maklumat Kapolri tersebut menyatakan: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial" sangat menggangu hak-hak jurnalis dan kehidupan demokrasi kedepannya.

Hal ini tak sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".

Baca Juga: Penyanyi Camila Cabello Pemeran Utama Film Cinderella Rilis 5 Februari 2021 Pekan Depan

Selanjutnya,  Pasal 2d dalam Maklumat tersebut membatasi kerja jurnalis dan media dalam mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: Komunitas Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x