PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap Belum Diberlakukan di DKI Jakarta

- 4 Januari 2021, 09:46 WIB
Ilustrasi aturan ganjil genap.
Ilustrasi aturan ganjil genap. //ANTARA/DEVI NINDY/

Cianjurpedia.com - Kebijakan pembatasan kendaraan ganjil-genap di DKI Jakarta masih belum berlaku di pekan pertama tahun 2021.

Hal tersebut karena ada keputusan diperpanjangnya Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) masa transisi di wilayah ibu kota.

Informasi itu disampaikan oleh akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, pada Senin 4 Januari 2021.

Baca Juga: Xavi Hernandez Akan Jadi Pelatih Barcelona Jika Sosok ini Terpilih Sebagai Presiden Klub

“Kebijakan pembatasan kendaraaan dengan sistem Ganjil-Genap (GAGE) di wilayah DKI Jakarta belum diberlakukan,” tulis akun Twitter @TMCPoldaMetro.

Seperti diberitakan Cianjurpedia.com sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang periode PSBB Transisi di DKI Jakarta. Perpanjangan itu dimulai sejak tanggal 4-17 Januari 2021.

"Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 17 Januari 2021," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu 3 Januari 2021.

Baca Juga: Pemprov DKI Kembali Perpanjang PSBB Hingga 17 Januari 2021

Kebijakan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi ini tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020.***

Editor: Sutrisno

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x