Cianjurpedia.com - Kebijakan pembatasan kendaraan ganjil-genap di DKI Jakarta masih belum berlaku di pekan pertama tahun 2021.
Hal tersebut karena ada keputusan diperpanjangnya Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) masa transisi di wilayah ibu kota.
Informasi itu disampaikan oleh akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, pada Senin 4 Januari 2021.
Baca Juga: Xavi Hernandez Akan Jadi Pelatih Barcelona Jika Sosok ini Terpilih Sebagai Presiden Klub
“Kebijakan pembatasan kendaraaan dengan sistem Ganjil-Genap (GAGE) di wilayah DKI Jakarta belum diberlakukan,” tulis akun Twitter @TMCPoldaMetro.
05.53 Kebijakan pembatasan kendaraaan dengan sistem Ganjil-Genap ( GAGE ) di wilayah DKI Jakarta belum diberlakukan. pic.twitter.com/XKMGUcfBm0— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) January 3, 2021
Seperti diberitakan Cianjurpedia.com sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang periode PSBB Transisi di DKI Jakarta. Perpanjangan itu dimulai sejak tanggal 4-17 Januari 2021.
"Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 17 Januari 2021," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu 3 Januari 2021.
Baca Juga: Pemprov DKI Kembali Perpanjang PSBB Hingga 17 Januari 2021
Kebijakan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi ini tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020.***