"Itu berlaku sejak surat itu dikeluarkan, tanggal 7 Januari (2021). Yang jelas, jika tidak mengikuti edaran tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan masuk ke kawasan wisata Taman Nasional Ujung Kulon," ujarnya.
Baca Juga: Twitter dan Facebook Mengunci Sementara Akun Donald Trump
Ia berharap pengunjung dan para pelaku wisata yang datang ke TNUK untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Sehingga hal itu tidak menjadi klaster baru penyebaran virus mematikan di wilayah konservasi yang menjadi habitat dari Badak Jawa (rhinoceros sondaicus) dan satwa lainnya.***