Mulai Hari Ini Wisatawan Taman Nasional Ujung Kulon Wajib Bawa Surat Hasil Rapid atau Swab Tes

- 7 Januari 2021, 18:54 WIB
Ilustrasi Badak
Ilustrasi Badak /Pixabay/Kevinsphotos



Cianjurpedia.com - Mulai hari ini, Kamis 7 Januari 2021, para wisatawan yang akan berkunjung ke Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, diwajibkan untuk membawa surat hasil tes cepat (rapid tes) Covid-19.

Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai antisipasi menekan penyebaran Covid-19 di Ujung Kulon, karena masih tingginya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di berbagai daerah sampai saat ini. 

Oleh sebab itu, Humas Balai TNUK, Andri Firmansyah di Pandeglang mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan melalui surat edaran (SE) Nomor: SE.01/T.12/TU/P3/01/2021 tertanggal 7 Januari 2021.

Baca Juga: Dirut RS Ummi Bogor Diperiksa Polisi Terkait Hasil Swab Tes Habib Rizieq

Dalam surat tersebut disebutkan, pengunjung yang datang ke TNUK wajib memiliki surat keterangan hasil tes cepat non-reaktif atau hasil swab test negatif yang berlaku maksimal 7 hari dari waktu diterbitkan.

"Ya, seiring dengan informasi penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini belum menunjukkan penurunan, kami rasa perlu mengeluarkan edaran tersebut," katanya dilansir dari Antara.

Menurut Andri, pihaknya harus memperketat wisatawan yang akan berkunjung ke objek wisata yang ada di TNUK.

"Karena saat ini kasus Covid-19 di berbagai daerah meningkat lagi, maka kita harus memperketat pengujung agar aman," ucapnya.

Ia pun memaparkan, untuk saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya pengunjung yang terkonfirmasi positif. Namun, dengan dikeluarkannya SE itu menjadi langkah preventif jelang pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Jawa - Bali pada 11 - 25 Januari 2021 mendatang.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x