Cianjurpedia.com - Jelang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap pertama, segala persiapan telah dilakukan.
Mulai dari pendistribusian ke 34 provinsi hingga penyimpanan vaksin Covid-19 yang dijaga dengan baik di tempat yang aman sesuai dengan SOP.
Adapun nanti saat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang harus diperhatikan adalah dalam pengelolaannya saat pelayanan.
Baca Juga: Agenda Balai Kota Bandung, Jumat 8 Januari 2021
Hal tersebut diatur oleh Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang diunggah oleh Instagram @lawancovid19_id di https://s.id/juknis-vaksinasi-c19.
Berikut adalah pengelolaan vaksin pada saat pelayanan:
1. Pengelola program imunisasi atau koordinator imunisasi (korim) menyiapkan vaksin untuk dibawa ke ruang vaksinasi atau tempat pelayanan.
Vaksin dibawa menggunakan kontainer pasif yaitu vaccine carrier atau untuk vaksin dengan prosedur penyimpanan UCC menggunakan Arktek dan PCM atau thermoshipper dan dry ice.
2. Saat pelayanan, kontainer pasif jangan terpapar sinar matahari langsung. Pastikan kontainer pasif dalam keadaan bersih sebelum digunakan.