Habib Rizieq dan Dirut RS Ummi Jadi tersangka Swab Test

- 11 Januari 2021, 13:48 WIB
Bersama Dirut RS UMMI  Bogor dan Menantunya, Habib Rizieq Shihab Kembali ditetapkan Tersangka Kasus Tes Swab.
Bersama Dirut RS UMMI Bogor dan Menantunya, Habib Rizieq Shihab Kembali ditetapkan Tersangka Kasus Tes Swab. /ANTARA

Cianjurpedia.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Bogor Dr Andi Tatat sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular berkenaan swab test (tes usap).

Selain Habib Rizieq dan dokter Andi, menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dikutip dari Pmjnews, Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menerangkan, total terdapat tiga orang yang statusnya naik menjadi tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

Baca Juga: 10 Alasan Mesin Diesel Common Rail Susah Hidup

Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas nama Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas," tutur Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 11 Januari 2021.

Pasca ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, polisi berencana melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Pemeriksaan direncanakan minggu ini. "Minggu ini rencananya pemeriksaannya ya," sambung Andi.

Adapun RS Ummi dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Sementara itu, Pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19.

Baca Juga: Polri Terima 16 Kantong Jenazah Korban Sriwijaya Air

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x