Gegara Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Dihukum Enam Bulan Penjara

- 12 Januari 2021, 20:01 WIB
Terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal saat pembacaan vonis
Terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal saat pembacaan vonis /ANTARA

Cianjurpedia.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tegal menjatuhkan hukuman penjara terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo yang menggelar konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.

Putusan vonis terhadap terdakwa kasus hajatan dan mengelar konser dangdut tersebut, dibacakan secara bergantian oleh Hakim Ketua Toetik Ernawati, serta dua majelis hakim anggota yaitu Paluko Hutagalung dan Fatarony pada Selasa 12 Januari 2021.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo dijatuhi pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Selain vonis penjara, manjelis hakim juga memberi hukuman tambahan berupa denda Rp50 juta (subsider tiga bulan kurungan penjara).

Baca Juga: Besok Rabu, Live Streaming Presiden Jokowi Jalani Vaksinasi Perdana Covid-19  

Hakim Ketua Toetik Ernawati, dalam amarnya mengatakan bahwa terdapat unsur yang memberatkan, yakni terdakwa merupakan anggota DPRD yang seharusnya memberikan teladan terhadap pemberlakuan perundang-undangan yang berlaku.

“Terdakwa selaku pejabat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal seharusnya mempunyai kepedulian dan mendukung terhadap program pemerintah maupun Pemkot Kota Tegal untuk mencegah penyebaran wabah penyakit COVID-19,” katanya.

Penyelenggaraan konser dangdut di Kota Tegal saat pandemi
Penyelenggaraan konser dangdut di Kota Tegal saat pandemi ANTARA

Adapun hal yang meringankan, kata Toetik, adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, selalu memberikan keterangan yang jelas dan tidak berbelit-belit, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Suami Penyanyi Nindy Ayunda Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

“Menimbang selain alasan pertimbangan perihal keadaan yang memberatkan dan meringankan, terdakwa seharusnya juga mempertimbangkan aspek sosiologis, filisofis, serta keadaan dan motivasi kenapa terdakwa melakukan perbuatannya,” katanya.

Menurutnya, vonis pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa akan memberikan cukup efek jera dan dipandang berkeadilan bagi terdakwa maupun keluarganya.

Dengan memperhatikan pasal 14 huruf a KUHP, kata dia, diharapkan dapat menjadi terapi koreksi pembelajaran berharga bagi terdakwa.

“Memperhatikan Pasal 4 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekaratinaan Kesehatan jo Pasal 14 huruf a KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-undangan lain, yang bersangkutan, mengadili, satu menyatakan terdakwa Wasmad Edi Susilo telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekaratinaan kesehatan dan tidak mematuhi perintah yang diterbitkan oleh pejabat yang sah,” katanya.

Baca Juga: Hari ini 15 Juta Dosis Vaksin Sinovac dari China Tiba di Indonesia

Kemudian menjatuhkan terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan denda sejumlah Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama tiga bulan.

“Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang disebabkan oleh terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir,” kata Toetik dalam pembacaan putusan majelis hakim terhadap terdakwa.

Terpidana Wasmad Edi Susilo mengatakan menerima vonis tersebut dan berharap putusan majelis hakim terhadap dirinya merupakan keputusan terbaik buat diri dan keluarganya.***

 

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah