Ani Bos Investasi Paket Bodong Ditangkap Polisi Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

- 2 Desember 2020, 17:58 WIB
Konpers Arisan Bodong Polres Cianjur
Konpers Arisan Bodong Polres Cianjur /Cianjurpedia / Wawan S/

Cianjurpedia.com - Polres Cianjur akhirnya tangkap tersangka penipuan berkedok paket kurban bodong berinisial HA setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Cianjur dan terancam 7 tahun penjara. 

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Anton mengatakan, tersangka yang bernama lengkap Tini Hartini atau Hartini Ahmad ditangkap polisi di daerah Lembang Bandung beberapa minggu lalu. 

Dia ditangkap polisi setelah statusnya dinaikan sebagai tersangka pada beberapa hari lalu. 

Baca Juga: Peran Penting Douwes Dekker Dalam Berdirinya SMPN 1 Bandung

"Ia terbukti bersalah lantaran telah menjanjikan kepada ratusan pelanggan berupa paket arisan atau paket kurban yang tidak bisa ia tepati," ujarnya, Rabu 2 Desember 2020.

Menurutnya, polisi butuh waktu tiga bulan untuk bisa mengungkap kasus penipuan yang berkedok arisan bodong. 

Anton mengungkapkan, sebelumnya tersangka HA sempat dirawat di RSUD Cianjur akibat mengeluhkan sakit usai beberapa hari ditangkap dan diperiksa di Mapolres Cianjur.

Baca Juga: Biar Bau Tapi Petai Ada Manfaatnya Lho bagi Kesehatan

"Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah buku berisikan data, 500 lembar brosur paket, 80 foto copy KTP, 103 buku data pesanan, 1 box plastik berisikan buku data, 1 buah mesin penghitung, 2 alat pemeriksaan uang, 37 buku paket tabungan kurban dan 4 lembar foto saat penyerahan uang," jelasnya. 

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x