Kedapatan Like Konten Pornografi di Twitter, Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim

- 9 Januari 2021, 10:14 WIB
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon.
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon. /Instagram.com/@fadlizon

 

Cianjurpedia.com – Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon kedapatan menyukai (like) konten pornografi oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio di media sosial Twitter.

Melihat hal tersebut, Febriyanto melaporkan Fadli Zon ke Bareskrim Polri. Laporan yang dibuatnya terhadap Fadli terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.

Dalam laporan itu, Fadli dituding melakukan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui media elektronik/media sosial yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Baca Juga: Aplikasi Telegram dan Signal Banyak di Unduh Setelah Whatsapp Minta Pembaharuan Privasi

Dilansir dari Antara, Sabtu 9 Januari 2021, Febriyanto membenarkan laporannya ini melalui pesan singkat.

“Iya (Fadli Zon dilaporkan) ke Bareskrim Polri,” ucapnya.

Tindakan Fadli Zon, menurutnya sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota dewan sehingga pihaknya memutuskan untuk melaporkan Fadli ke polisi agar dilakukan penyelidikan.

“Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu,” katanya.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x