Tewaskan Korban, Pelaku Pengeroyokan di Dekat Gedung KPK Ditangkap  

- 21 Januari 2021, 21:46 WIB
Ilustrasi pengeroyokan
Ilustrasi pengeroyokan /istimewa

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau 351 juncto 55 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah