Catat, Ini 7 Peraturan Pemprov DKI di Bidang Transportasi selama PSBB 26 Januari - 8 Februari 2021

- 25 Januari 2021, 12:46 WIB
Terminal Kampung Rambutan
Terminal Kampung Rambutan /Dok. PMJ News

 

Cianjurpedia.com – Sektor transportasi menjadi salah satu yang terdampak aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), termasuk di Ibukota DKI Jakarta. Perpanjangan masa PSBB mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari mendatang, membuat Pemprov DKI memperpanjang tujuh poin peraturan di bidang transportasi.

Pemprov DKI Jakarta melalui akun resmi Twitter @DKIJakarta, pada Senin 25 Januari 2021 menyebutkan, terdapat tujuh poin aturan dalam sektor transportasi selama PSBB di Jakarta. Berikut ini aturannya:

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Kebijakan PPKM Sampai 8 Februari 2021

  1. Aturan ganjil-genap (mobil pribadi) tidak diberlakukan
  2. Mobilitas kendaraan pribadi diatur maksimal 50 persen dari kapasitas. Kecuali berdomisili di alamat yang sama.
  3. Kendaraan umum angkutan massal diatur maksimal 50 persen dari kapasitas.
  4. Taksi (konvensional dan daring) diatur maksimal 50 persen dari kapasitas.
  5. Kendaraan rental diatur maksimal 50 persen dari kapasitas.
  6. Ojek (daring dan pangkalan) diatur penumpang 100 persen.
  7. Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) ditiadakan.

Aturan perpanjangan PSBB DKI Jakarta ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 51/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Baca Juga: Rose akan Bawakan Lagu Debut Solonya dalam Konser Online BLACKPINK 'The Show'

Beleid tersebut diterbitkan menyusul putusan pemerintah pusat terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa - Bali hingga 8 Februari 2021.

Dikutip dari laman PMJ News, secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menambahkan perpanjangan PSBB ini juga dilakukan karena laju pertambahan kasus aktif di Ibu Kota dalam dua pekan terakhir masih tinggi.

Kasus aktif pada 11 Januari 2021 tercatat 17.946 orang. Sementara itu, per 24 Januari 2021 kasus aktif Covid-19 meningkat sebesar 34 persen menjadi 24.224 orang.***

Editor: Sutrisno

Sumber: Twitter PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x