Anda Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Vaksin COVID-19? Perhatikan Syarat Berikut Ini

- 21 Januari 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19./
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19./ / Pexels/Gustavo Fring

Cianjurpedia.com – Indonesia memulai vaksinasi Covid-19 pada hari Rabu 13 Januari 2021. Peristiwa ini ditandai dengan seremonial penyuntikan perdana vaksin kepada Presiden Joko Widodo di halaman Istana Kepresidenan, Jakarta.

Setelah Presiden Jokowi, penyuntikan dilanjutkan secara bergiliran ke sejumlah tokoh publik yang diundang oleh Istana. Antara lain Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kapolri Idham Aziz, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Badan POM Penny K. Lukito, dan lainnya.

Namun sejatinya, prioritas awal vaksinasi Covid-19 pada Januari hingga April ini adalah para tenaga kesehatan, anggota TNI/Polri, dan aparatur pemerintah yang merupakan garda terdepan dalam penanganan pandemi corona.

Baca Juga: Vaksin Gelombang Ketiga yang Dikirim Sinovac adalah Vaksin Curah,Ini Penjelasannya

Vaksin CoronaVac yang diberikan pada tahap awal ini adalah pengembangan dari Sinovac Life Science Co, Tiongkok, bekerja sama dengan PT Bio Farma. Proses vaksinasi perdana dan seterusnya dijalankan sesuai dengan syarat-syarat medis dan standar badan kesehatan dunia (WHO).

Dikutip dari laman Covid19.go.id, Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) terus memantau pelaksanaan program vaksinasi Covid-19, termasuk mendengarkan laporan masyarakat.

Hingga Rabu 20 Januari 2021, Komnas KIPI mengatakan ada 30 laporan KIPI yang bersifat ringan dan tidak ada reaksi serius yang memerlukan perawatan intensif setelah tenaga kesehatan (nakes) mendapat vaksin Covid-19 pertama kali.

Baca Juga: (Hoaks atau Fakta) Vaksin yang Digunakan Jokowi bukan Sinovac karena Harus Dimasukkan ke Alat Suntik

Sementara itu, Satgas Penangangan Covid-19 juga terus mengingatkan syarat yang harus diperhatikan oleh setiap penerima vaksin.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x