Cianjurpedia.com – Seorang selebgram asal Jakarta bernama Syiva (23) bersama dengan tiga temannya Johki (24), Ravee (21) dan Allyssa (20) ditangkap polisi di Bali karena menggunakan narkoba berbahaya jenis baru, yaitu P-Flouro Fori seberat 1,90 gram.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin 25 Januari 2021 mengatakan selebgram dengan lebih dari 1 juta followers ini seharusnya menjadi duta narkoba.
“Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba, tetapi memberikan contoh yang tidak baik. Harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama, tapi dia malah menggunakannya,” ucap Kapolresta dilansir dari Antara.
Baca Juga: Empat Pemain dan Presiden Klub Brasil Palmas Tewas dalam kecelakan Pesawat
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, diantaranya berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet sebesar 1,90 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di kamar tersangka yang sedang menginap di sebuah vila di Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung.
Sementara untuk asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut. Namun menurut Kapolresta, barang bukti narkoba jenis baru ini sangat membahayakan dan dalam Undang-Undang Narkotika masuk dalam urutan ke-183.
“Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka,” katanya.
Adapun motif para tersangka menggunakan narkotika untuk bersenang-senang. Pihak kepolisian mengetahui informasi ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di Jalan Batu Belig kerap dijadikan transaksi narkotika.