Catat, Ini Biaya Denda Tilang Elektronik bagi Pelanggar Lalu Lintas

- 29 Januari 2021, 18:01 WIB
Tilang Elektronik Dinilai Efektif, Polda Metro Jaya Ungkap Hingga 800 Pelanggaran!
Tilang Elektronik Dinilai Efektif, Polda Metro Jaya Ungkap Hingga 800 Pelanggaran! /PMJnews/Otg

Untuk pengendara yang menerobos lampu merah juga bisa tertangkap E-TLE. Sesuai pasal 287 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang melanggar lampu lalu lintas bakal menghadapi hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. ***

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah