Pendiri Pasar Muamalah Jadi Tersangka, Transaksi Pakai Dinar

- 3 Februari 2021, 15:51 WIB
Ilustrasi Dinar dan Dirham.
Ilustrasi Dinar dan Dirham. /Pixabay/

Cianjurpedia.com - Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi diamankan Bareskrim Polri. Dia disangkakan dengan dua pasal, yakni Pasal 9 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 33 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Dia (Zaim Saidi) sudah tersangka. Perkembangan nanti akan disampaikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).

Dalam kasus ini, polisi menilai Zaim Saidi berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah. Pasar ini disebut sebagai pengelola dan Wakala induk untuk menukar rupiah dengan koin dinar atau dirham.

Baca Juga: Arab Saudi Tutup Akses Kedatangan Warga dari Luar Negeri, Termasuk Indonesia

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 Keping koin 1 Dinar, 1 keping koin ¼ Dinar, 4 keping koin 5 Dirham, 4 keping koin 2 Dirham, 34 keping koin 1 Dirham, 37 keping koin ½ Dirham, 22 keping koin 3 Fulus, 977 keping koin 2 Fulus dan perlengkapan pedagang.

Koin dinar dan dirham yang digunakan di Pasar Muamalah tersebut dipesan dari PT Aneka Tambang (Antam). Ada juga tulisan Kesultanan Bintan Darul Masyhur Sultan Haji Husrin Hood dan Amir Tikwan Raya Siregar.***

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x