Mendikbud Terbitkan Surat Edaran Peniadaan UN dan Ujian Sekolah

- 4 Februari 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi Ujian Nasional.
Ilustrasi Ujian Nasional. /Pixabay/F1Digitals

Sementara itu, Ujian Akhir Semester (UAS) untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Cianjur Hari Ini Kamis 4 Februari 2021

UAS untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Lalu, untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Pusat data dan informasi Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.***

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah