Cianjurpedia.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan korban banjir yang surat-suratnya rusak atau hilang.
Pemilik kendaraan nantinya dapat langsung mengurus ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Satpas) terdekat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya sedang menyiapkan proses dan alur penggantian surat kendaraan yang rusak.
Baca Juga: Viral, Pasangan Pengantin Nekat Tembus Banjir Demi Akad Nikah
Kombes Sambodo menjelaskan, persyaratan yang perlu dilengkapi untuk pengurusan STNK rusak akibat banjir, yaitu melampirkan dokumen yang rusak, baik STNK, BPKB serta KTP asli pemilik.
Sementara untuk persyaratan penerbitan STNK hilang agar melaporkan kepada Polsek atau Polres terdekat untuk mendapatkan surat keterangan hilang.
Baca Juga: Polisi di Sidoarjo Berdandan Ala Mbah Dukun Bagikan Masker ke Pengendara
Persyaratan tersebut selanjutnya dilampirkan untuk pengurusan penerbitan STNK hilang dilengkapi KTP pemilik kendaraan, fotokpi STNK hilang dan BPKB asli.
Posko pelayanan pengurusan rencananya dibuka tiap kantor Samsat untuk memudahkan masyarakat.***