Anggota DPR: Sanksi Denda Tak Efektif untuk Masyarakat yang Tolak Vaksin

- 22 Februari 2021, 20:05 WIB
Tolak vaksin, siap-siap kena denda.
Tolak vaksin, siap-siap kena denda. /Sutrisno/

Cianjurpedia.com - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah lebih masif mensosialisasikan vaksin Covid-19 ke tengah masyarakat. Karena ada banyak orang tidak enggan divaksin.

Fakta itu berdasarkan hasil survei Indikator Politik yang menyebut 41 persen masyarakat menolak vaksin Covid-19.

Hasil survei tersebut juga mengindikasikan bahwa kampanye vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah selama ini belum sepenuhnya diterima dan dipahami masyarakat.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sediakan Posko Pelayanan Penggantian Surat Kendaraan Rusak Karena Banjir

Saleh mengatakan vaksinasi sangat penting. Apalagi anggaran yang telah dikeluarkan pemerintah cukup besar, mencapai Rp134 triliun lebih, ungkapnya dalam keterangan pers pada Senin 22 Februari 2021.

Dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease, ditegaskan bahwa masyarakat yang memolak vaksinasi akan diberi sanksi.

Sanksinya berupa penghentian bantuan sosial atau penghentian akses layanan administrasi pemerintahan.

Baca Juga: Awasi Pengendara Ngebut, Polisi Pasang Speed Gun di Sejumlah Jalan Utama di Cianjur

Ketua F-PAN DPR tersebut menegaskan sanksi seperti itu tidak akan efektif. Sebab, ada banyak orang yang tidak mau divaksin.

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x