Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bunisari Cianjur Dibekuk Polisi

- 19 Februari 2021, 23:57 WIB
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai /Cianjurpedia / Wawan S

Cianjurpedia.com – Mantan Kepala Desa Bunisari Kabupaten Cianjur Jawa Barat, Rohmawati, ditangkap aparat Polres Cianjur lantaran tersangkut korupsi dana desa.

Sebelumnya Rohmawati telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2019 senilai Rp304 juta.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai di Cianjur, Jumat 19 Februari 2021, mengatakan Rohmawati sempat menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa.

Baca Juga: Polemik Pasal Karet UU ITE, Kapolri Perintahkan Bareskrim Bentuk Polisi Virtual  

Rohmawati ditangkap berdasarkan informasi warga soal keberadaannya di Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi.

“Tersangka tidak menggunakan dana tersebut untuk program pembangunan di Desa Bunisari, di mana ketika dia masih menjabat sebagai kepala desa. Dana bantuan dari pemerintah pusat tersebut, dipakai untuk memperkaya dirinya sendiri,” kata Rifai.

Ia menjelaskan dana desa tahap III anggaran tahun 2019 sebesar Rp304 juta yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan saluran irigasi dan jalan lingkungan tersebut, dipergunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan memperkaya diri sendiri. Hasil pengembangan menunjukkan tersangka melakukannya sendiri.

Baca Juga: Tangkal Narkoba di Kalangan Polisi, Propam Polri Bakal Tes Urin Anggotanya Secara Rutin  

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar permohonan pencairan dana desa tahap III, satu surat pernyataan pertanggungjawaban, satu surat permohonan pencairan dana transfer desa, satu bundel Perdes Desa Bunisari, pernyataan camat dan lainnya.

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah