Pasca Penembakan Bripka CS, Kadiv Propam Larang Anggota Polri ke Tempat Hiburan Malam

- 25 Februari 2021, 21:50 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan di Cafe RM.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan di Cafe RM. /PMJNews

Bripka CS saat ini sudah dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.

Bripka CS akan dipecat secara tidak hormat dan bakal menjalani hukuman pidana.***

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah