Pasca Penembakan Bripka CS, Kadiv Propam Larang Anggota Polri ke Tempat Hiburan Malam

- 25 Februari 2021, 21:50 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan di Cafe RM.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan di Cafe RM. /PMJNews

Cianjurpedia.com – Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengeluarkan perintah yang melarang anggota Polri masuk ke tempat hiburan dan menenggak minuman keras.

Pelarangan itu terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras,” kata Sambo dalam keterangan pers pada Kamis, 25 Februari 2021 di Jakarta.

Baca Juga: Heboh!!! Warga Banjar Tangkap Ikan Lele Raksasa

Sambo mengatakan Propam Polri bakal terus melakukan pengawasan terhadap personel kepolisian yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba.

Untuk diketahui, anggota Polsek Kalideres berinisial CS menembak mati tiga orang.

Korban tewas yakni anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, Bar boy waiter berinisial FSS, dan kasir RM Cafe berinisial M.

Baca Juga: Pegawai Positif COVID-19, PN Jakarta Pusat Tutup Aktivitas Kantor

Tak hanya menembak mati, dia juga melukai Manager RM Cafe berinisial HA.

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x