Satpol PP Jakarta Barat Tutup Permanen Kafe RM Cengkareng Karena Pelanggaran Berulang

- 26 Februari 2021, 13:01 WIB
Ilustrasi police line.*
Ilustrasi police line.* /PIXABAY/ValynPi14



Cianjurpedia.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menutup permanen Kafe RM karena pelanggaran berulang operasional dan protokol kesehatan (prokes) selama PSBB, Jumat 25 Februari 2021 pagi.

"Penutupan dan penyegelan usaha karena melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021," ujar Pengendali Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Barat Gudmen di lokasi kejadian, dikutip dari Antara.

Penutupan permanen ini dilakukan dengan menempel segel tanda tutup permanen sekitar pukul 09.30 WIB, dengan disaksikan perwakilan pemilik usaha, serta pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: Waspadai Gelombang Tinggi di Pantai Selatan Jawa Barat

Gudmen meminta pemilik usaha kafe di Jalan Lingkar Luar Barat itu agar menaati peraturan dan seluruh isinya. BAP tersebut kemudian ditandatangani oleh perwakilan pemilik usaha.

Selanjutnya, anggota Satpol PP Jakarta Barat memberikan garis kuning sebagai penanda penyegelan di sekeliling bangunan.

Sementara, Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan Kafe RM sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.

Puncak pelanggaran, terlihat saat adanya kasus penembakan oleh oknum polisi Bripka CS yang menewaskan tiga orang di Kafe RM, Kamis 25 Februari 2021, dini hari.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini di TransTV, Jumat 26 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x