Satpol PP Jakarta Barat Tutup Permanen Kafe RM Cengkareng Karena Pelanggaran Berulang

- 26 Februari 2021, 13:01 WIB
Ilustrasi police line.*
Ilustrasi police line.* /PIXABAY/ValynPi14

Dalam Pergub 3 Tahun 2021 diketahui jam buka tempat makan dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Sementara, kafe tersebut masih beroperasi pada pukul 04.30 WIB, yakni waktu terjadi peristiwa penembakan.

Selain itu, diketahui juga kafe tersebut tidak memiliki izin terdaftar dari pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) DKI Jakarta, hanya izin usaha mikro di Online Single Submission (OSS).***

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah