Cianjurpedia.com - Propam Polri telah mengeluarkan yang melarang setiap anggota kepolisian pergi ke tempat hiburan dan meminum minuman keras.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan Mabes Polri akan menindak polisi yang memasuki tempat hiburan dan melakukan beberapa kegiatan di tempat tersebut.
“Ada mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui Inspektorat dan Propam. Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,” kata Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangan pers, Jumat 26 Februari 2021.
Baca Juga: Berminat Jadi PNS? Pemerintah Siapkan 1,3 juta Lowongan CPNS Tahun 2021
Brigjen Rusdi mengatakan pihaknya juga meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan. Dari laporan itu, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan.
“Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan,” tuturnya.
Sebelumnya Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah mengeluarkan perintah yang melarang anggota Polri masuk ke tempat hiburan dan menenggak minuman keras.
Baca Juga: Gibran dan Teguh Resmi Jabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta, Dilantik Secara Virtual
Sambo mengatakan Propam Polri bakal terus melakukan pengawasan terhadap personel kepolisian yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba.