Cianjurpedia.com - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terjaring Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi, beserta barang bukti berupa satu koper berisi uang Rp 1 miliar, pada Jumat 26 Februari 2021 malam.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pihaknya menggelar OTT dan menangkap terhadap Nurdin Abdullah. Kini, Gubernur Sulawesi Selatan telah tiba di Jakarta untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan di KPK.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik KPK membawa barang bukti milik Nurdin Abdullah yang diamankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel.
Baca Juga: Bupati Ciamis dan Wakilnya Positif Covid-19
Kendati demikian, Ali belum bisa menjelaskan lebih detail kasus apa yang menjerat Nurdin Abdullah. Begitu juga terkait siapa saja yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan ya," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu 27 Februari 2021, dikutip dari PMJ News.
Menurutnya, saat ini tim KPK masih bekerja dan perkembangan atas penangkapan itu siap diinformasikan lebih lanjut.
Baca Juga: Tips Mudah Merawat Tanaman Keladi Agar Tumbuh Subur