Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Karyawati PMA Akhirnya Tertangkap

- 2 Maret 2021, 22:18 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay/geralt/

Cianjurpedia.com - Pelaku pelecehan seksual perusahaan permodalan di Jakarta Utara berinisial JH (48) akhirnya ditangkap polisi. Pelaku diduga telah melecehkan dua orang karyawati perusahaan tersebut, yang sekaligus bawahannya, saat korban sendirian di ruang kerjanya.

Korban berinisial DF (25) dan EF (23) dilecehkan di ruang kerjanya, ketika masing - masing sedang sendirian. Pelecehan dilakukan terhadap DF pada September 2020 , sementara terhadap EF, pada Oktober 2020. Tidak tahan dengan perlakuan JH, EF tiba - tiba menceritakan keinginannya untuk mengundurkan diri dari perusahaan tersebut kepada rekannya DF. Akhirnya keduanya sama-sama mengundurkan diri dari perusahaan tersebut pada Oktober 2020.

Selama bekerja, keduanya tidak berani melaporkan perbuatan tersebut. Baru pada 8 Februari 2021, setelah keluar dari pekerjannya, keduanya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Baca Juga: J-Hope BTS Rilis Mixtape Solo Berjudul 'Blue Side' pada Hari Jadi ke-3 'Hope World'

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kemudian bergerak menyelidiki, menyidik, dan meringkus pelaku di kantornya pada 8 Februari 2021.

Seperti dilansir dari Antaranews.com, kepada polisi JH mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut akibat pengaruh alkohol. “Saat itu posisi saya lagi setengah mabuk, Pak. Iya (korban) menolak”, aku tersangka kepada Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, di Jakarta, Selasa 2 Maret 2021.

Kini tersangka telah ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terjerat pasal 289 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.***

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x