Pasca dicari keberadaannya, menurut Kamsudi, diketahui bahwa mobil Toyota Fortuner tersebut sudah tidak ditangan terlapor. Mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp240 juta. Akhirnya, korban melaporkan kejadian itu ke Kantor Polsek Grogol.
Baca Juga: Tangkal Narkoba di Kalangan Polisi, Propam Polri Bakal Tes Urin Anggotanya Secara Rutin
“Saat ini pelaku Samson dan Widang diamankan di Mapolsek Grogol. Sementara tersangka Reyvandy diamankan di Polres Trenggalek karena terlibat kasus lain,” terang Kompol Kamsudi.
Para pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman tujuh tahun bui.***