Pembunuh Suami Istri di BSD Dibekuk, Motifnya Sakit Hati

- 14 Maret 2021, 22:59 WIB
Polisi membekuk WA, pembunuh suami istri di BSD Serpong.
Polisi membekuk WA, pembunuh suami istri di BSD Serpong. /Pmjnews/

Pelaku akhirnya dicokok polisi di sekitar rumah saudaranya di Tambun, pada Sabtu 13 Maret 2021. Atau kurang 24 jam setelah pembunuhan terjadi.

Sebagai informasi, pasangan suami istri menjadi korban pembunuhan di Perumahan Giri Loka 2, perumahan BSD Kota Tangerang Selatan. Korban KEN tewas di tempat, sementara sang istri NS sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.

Polisi kini telah menetapkan WA sebagai tersangka dan menjebloskannya ke dalam tahanan Polres Tangsel. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah