Satgas COVID-19: Pemerintah Masih Kaji Dampak Mudik Lebaran

- 16 Maret 2021, 21:05 WIB
Mudik Lebaran sudah menjadi tradisi bagi umat Islam jelang Hari Raya Idul Fitri. /Dok Korlantas Polri
Mudik Lebaran sudah menjadi tradisi bagi umat Islam jelang Hari Raya Idul Fitri. /Dok Korlantas Polri /

Pada 2020, Presiden Jokowi menetapkan aturan larangan mudik Lebaran bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menekan arus pergerakan masyarakat ke daerah-daerah demi pencegahan penularan COVID-19.

Pemerintah telah menetapkan perubahan cuti bersama pada 2021 menjadi hanya dua hari dari sebelumnya delapan hari.

Cuti bersama 2021 yang dipangkas, yakni 12 Maret dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, kemudian 17-19 Mei dalam rangka Idulfitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember dalam rangka Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap, yakni pada 12 Mei dalam rangka Idulfitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Natal 2021.***

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah