Satgas COVID-19: Pemerintah Masih Kaji Dampak Mudik Lebaran

- 16 Maret 2021, 21:05 WIB
Mudik Lebaran sudah menjadi tradisi bagi umat Islam jelang Hari Raya Idul Fitri. /Dok Korlantas Polri
Mudik Lebaran sudah menjadi tradisi bagi umat Islam jelang Hari Raya Idul Fitri. /Dok Korlantas Polri /

Cianjurpedia.com - Pemerintah masih mendalami dampak mudik terhadap penyebaran COVID-19 jika masyarakat dibolehkan mudik Lebaran 2021.

Pemerintah hingga kini belum menentukan sikap soal boleh atau tidaknya masyarakat melaksanakan mudik Lebaran tahun ini.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan kebijakan terkait mudik Lebaran tahun ini masih dalam pembahasan kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga: Terkait Isu Kedaluwarsa, Kemenkes Jelaskan BPOM Tetapkan Masa Simpan Vaksin Sinovac 6 Bulan

"Namun pada prinsipnya dilarang atau tidaknya mudik saya mengharap sikap bijak masyarakat untuk mengambil keputusan terbaik, khususnya melakukan perjalanan jauh yang berpotensi meningkatkan penularan," ucap Wiku dalam konferensi pers secara virtual di graha BNPB, Jakarta, Selasa 16 Maret 2021.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Bersama Komisi V DPR RI di Jakarta pada Selasa 16 Maret 2021, Kementerian Perhubungan menyatakan akan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 sebagai antisipasi lonjakan penumpang arus mudik pada libur Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Dijelaskan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bahwa tahun ini pemerintah tidak akan melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik. Namun akan memperketat protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.

“Kemenhub tidak bisa melarang atau mengijinkan mudik, karena harus dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas Covid 19, yang nanti akan memberikan arahannya,” kata Menhub.

Baca Juga: KPK Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Covid-19 di Bandung Barat, Rumah Bupati Digeledah

Pada 2020, Presiden Jokowi menetapkan aturan larangan mudik Lebaran bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menekan arus pergerakan masyarakat ke daerah-daerah demi pencegahan penularan COVID-19.

Pemerintah telah menetapkan perubahan cuti bersama pada 2021 menjadi hanya dua hari dari sebelumnya delapan hari.

Cuti bersama 2021 yang dipangkas, yakni 12 Maret dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, kemudian 17-19 Mei dalam rangka Idulfitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember dalam rangka Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap, yakni pada 12 Mei dalam rangka Idulfitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Natal 2021.***

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah