BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 72 kg

- 25 Maret 2021, 13:49 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/jirono

Cianjurpedia.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai kembali mengungkap penyelundupan narkoba yang dilakukan jaringan sindikat narkoba melalui jalur laut.

Dalam penindakan itu, petugas menyita tujuh puluh bungkus sabu seberat 73,52 kg dan sepuluh bungkus ekstasi sebanyak 35.915 butir.

Petugas juga mengamankan tiga orang anak buah kapal (ABK) berinisial AB, GS, dan MR, juga seorang pengendali jaringan berinisial MUL.

Baca Juga: Innalillahi, Syarwan Hamid Mantan Menteri Dalam Negeri Meninggal Dunia

Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai, Nugroho Wahyu Widodo, menjelaskan kronologi penindakan barang tersebut.

Ia menuturkan, kasus tersebut bermula pada tanggal 11 Maret 2021 dimana petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN akan adanya informasi dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan. Yakni, penyelundupan narkotika jenis methamphetamine/sabu dari Malaysia.

"Narkotika itu diketahui akan dijemput oleh ABK dari Belawan, Sumatera Utara kemudian dibawa menuju Peureulak, Aceh," ungkap Nugroho, dalam siaran pers yang digelar di Kantor BNN, Kamis 25 Maret 2021.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Piala Menpora 2021 Grup D Persiraja Pimpin Klasemen, Persib dan Bali United Imbang 1-1

Berbekal informasi tersebut, Bea Cukai menindaklanjuti dengan membentuk dua tim gabungan. Yaitu, Tim Medan yang fokus mencari tahu profil kapal beserta ABK yang digunakan untuk menjemput barang di Malaysia dari Belawan dan Tim Aceh yang mengantisipasi serah terima barang di perairan Peureulak.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x