Catat, Ini 10 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Dengan Tilang Elektronik

- 5 April 2021, 07:39 WIB
Pelanggaran sabuk pengaman yang ditangkap kamera ETLE
Pelanggaran sabuk pengaman yang ditangkap kamera ETLE /NTMC



Cianjurpedia.com - Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diperluas hingga ke 21 Polda pada pertengahan April 2021 mendatang, setelah resmi diberlakukan di 12 kepolisian daerah. 

Pemasangan kamera ETLE ini merupakan kebijakan serempak yang diluncurkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Seperti diketahui, tilang elektronik adalah program Listyo sebagai Kapolri di 100 hari pertama masa jabatannya.

Baca Juga: Jadwal Mepeling Akta Kematian Kota Bandung Hari ini Senin 5 April 2021

Setidaknya ada 10 pelanggaran yang akan ditindak dengan tilang elektronik ini. Kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berikut adalah 10 pelanggarannya:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. 
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan/sabuk pengaman. 
  3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone. 
  4. Melanggar batas kecepatan. 
  5. Menggunakan pelat nomor palsu. 
  6. Berkendara melawan arus. 
  7. Menerobos lampu merah. 
  8. Tidak menggunakan helm. 
  9. Berboncengan lebih dari tiga orang. 
  10. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk para pengendara motor. 

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin 5 April 2021

Dilansir dari PMJ News, untuk Polda Metro Jaya, mereka mengoperasikan empat jenis kamera untuk ETLE ini, yakni speed cam, checkpoint cam, weigh in motion, dan e-police. 

Kamera ini dipasang dengan teknologi terbaru untuk memungkinan petugas menindak pelanggaran lalu lintas. Tahap satu Korlantas Polri meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda.***

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x